Reward & Punishment

Apresiasi Berbasis Integritas & Profesionalitas

Mendorong keunggulan perilaku melalui pengakuan prestasi dan penegakan kedisiplinan yang berkeadilan.

Keadilan dalam Kinerja

Penerapan sistem apresiasi dan konsekuensi yang tegas berbasis perilaku kerja nyata.

Sistem Reward

Apresiasi bagi ASN yang menunjukkan dedikasi luar biasa terhadap nilai BerAKHLAK, baik dalam bentuk piagam, insentif, maupun prioritas pengembangan karir.

Sistem Punishment

Konsekuensi yang proporsional bagi pelanggaran integritas dan kode etik untuk menjaga muruah instansi dan kualitas pelayanan publik.

Indikator Penilaian Perilaku

Kategori Perilaku Positif (Reward) Pelanggaran (Punishment)
Integritas Jujur, transparan, dan berani menolak gratifikasi. Penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data.
Profesionalitas Menyelesaikan tugas tepat waktu dengan kualitas prima. Kelalaian dalam pelayanan yang merugikan publik.
Loyalitas Menjaga nama baik FKep UNEJ dan NKRI. Tindakan mencela instansi atau melanggar aturan pimpinan.

Pilar Utama Penilaian

Kriteria mendalam yang menjadi landasan pemberian apresiasi di FKep UNEJ.

Integritas

Kejujuran dan keteguhan moral adalah prioritas tertinggi.

Apresiasi diberikan kepada ASN yang secara konsisten menunjukkan keselarasan antara perkataan dan perbuatan. Poin utama meliputi transparansi dalam pelaporan keuangan penelitian, keberanian menolak segala bentuk gratifikasi, dan menjaga rahasia data pasien/mahasiswa dengan standar etika tertinggi.

  • Kepatuhan LHKPN/LHKASN 100%
  • Predikat "Zero Gratification"

Profesionalitas

Keahlian dan efektivitas dalam menjalankan tugas.

Penilaian difokuskan pada kompetensi klinis dan administratif. Reward diberikan kepada mereka yang mampu menyelesaikan beban kerja melampaui standar mutu (SKP), inovatif dalam penyelesaian masalah birokrasi, dan memiliki catatan waktu pelayanan (responsivitas) yang sangat cepat terhadap stakeholder.

  • Ketepatan Waktu Layanan > 95%
  • Inovasi Sistem Kerja Efisien

Loyalitas

Dedikasi total untuk Almamater dan Bangsa.

Menghargai pengabdian ASN yang menjaga nama baik Universitas Jember di kancah nasional maupun internasional. Kriteria ini mencakup kesediaan berkontribusi di luar jam kerja saat dibutuhkan, kepatuhan pada visi misi pimpinan, serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang mengangkat citra institusi.

  • Brand Ambassador Institusi
  • Pengabdian Luar Biasa